KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN)
Meningkatnya angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga yang salah satunya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan dan pemahaman calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga. Untuk meminimalisir kejadian tersebut Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan peraturan No. DJ.II/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin.
Kursus Calon Pengantin diharapkan mampu memberikan bekal pengetahuan kepada calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga serta nantinya dapat menciptakan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Jadi para pasangan yang akan menikah diharuskan sebelumnya untuk mengikuti suscatin ini sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan pernikahannya.
Adapun materi-materi yang diberikan pada kursus tersebut antara lain sebagai berikut :
- Tata cara dan prosedur perkawinan
- Pengetahuan Agama
- Peraturan Perundangan di bidang perkawinan dan keluarga
- Hak dan kewajiban suami istri
- Kesehatan (Reproduksi sehat)
- Manajemen keluarga
- Psikologi Perkawinan dan keluarga
Bagi para calon pengantin yang telah mengikuti kursus tersebut akan diberikan semacam sertifikat sebagai tanda kelulusan telah mengikuti suscatin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar