"SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN SINJAI UTARA"

SELAYANG PANDANG


Assalamu Alaikum Wr. Wb


Dalam era teknologi informasi sekarang ini yang berkembang sangat cepat dan telah merambah ke seluruh aspek kehidupan masyarakat kita, tidak dapat dipungkiri akan pentingnya informasi baik dalam bentuk media cetak ataupun televisi, KUA Kecamatan Sinjai Utara sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Agama Kab. Sinjai dalam lingkup kecamatan sangat diharapkan untuk melaksanakan tugas sebagaian Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai dalam urusan pembinaaan Agama Islam dan membantu pemerintah dalam membangun kehidupan beragama di wilayah Kec. Sinjai Utara.

Dengan adanya situs ini diharapkan dapat lebih mensosialisasikan Kantor Urusan Agama Kec. Sinjai Utara pada masyarakat sehingga kedepannya KUA Kec. Sinjai Utara dapat berkiprah dalam membangun umat sekaligus media untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat menuju pelayanan prima yang diidam-idamkan sebuah lembaga pemerintahan.

Semoga situs ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Wassalamu Alaikum Wr. Wb

Kamis, 29 September 2011

KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN)

Meningkatnya angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga yang salah satunya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan dan pemahaman calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga. Untuk meminimalisir kejadian tersebut Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan peraturan No. DJ.II/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin. 
Kursus Calon Pengantin diharapkan mampu memberikan bekal pengetahuan kepada calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga serta nantinya dapat menciptakan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Jadi para pasangan yang akan menikah diharuskan sebelumnya untuk mengikuti suscatin ini sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan pernikahannya.
Adapun materi-materi yang diberikan pada kursus tersebut antara lain sebagai berikut :
  1. Tata cara dan prosedur perkawinan
  2. Pengetahuan Agama
  3. Peraturan Perundangan di bidang perkawinan dan keluarga
  4. Hak dan kewajiban suami istri
  5. Kesehatan (Reproduksi sehat)
  6. Manajemen keluarga
  7. Psikologi Perkawinan dan keluarga
Bagi para calon pengantin yang telah mengikuti kursus tersebut akan diberikan semacam sertifikat sebagai tanda kelulusan telah mengikuti suscatin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar