JENIS-JENIS PELAYANAN:
* Pelayanan Nikah
* Pelayanan Rujuk
* Pelayanan Ibadah Haji
* Pelayanan Perwakafan
* Pelayanan Duplikat Akta Nikah
* Pelayanan Rekomendasi Nikah
* Pelayanan Pelayanan Masuk Islam
* Pelayanan Penentuan Arah Kiblat
* Pelayanan BAZ
PENJELASAN RINGKAS
PERSYARATAN NIKAH
* Model N1, N2, N3, N4 dan N7
* Model N5 Jika Catin Pria < 21 Th dan Catin Putri < 21 Tahun
* Dispensasi Pengadilan Agama, jika Catin Pria < 19 Tahun dan Catin Putri < 16 Tahun
* Model N6 jika Duda/ janda di tinggal mati atau Akta Cerai dari PA jika Duda/janda Talak/Cerai
* Ijin Komandan Bagi TNI/POLRI
* Rekomendasi Nikah bagi Catin pria/wanita yang tidak satu wilayah kecamatan.
* Foto copy KTP, Akta Lahir, Ijasah dan KK
* Foto Ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar
* Surat pengantar dari Duta Besar yang diterjemahkan jika Catin WNA
Persyaratan Rujuk
* Model R1
* Surat pengantar dari desa setempat
* Akta Cerai/penetapan Talak dari Pengadilan Agama yang masih dalam masa iddah
PELAYANAN HAJI
a. Persyaratan Ibadah Haji
- Mengisi formulir yang telah disediakan (SPPH)
- Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 10 lembar
b. Biaya Perjalanan Ibadah Haji
- Pembayaran untuk mendapatkan porsi sebesar yang ditetapkan
- Pembayaran di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji BPS- BPIH
PERSYARATAN WAKAF
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Foto copy nadzir dan wakif yang telah dilegalisasi camat setempat, masing-masing 2 lembar
- Foto copy ahli waris, jika wakif telah meninggal dunia
- Materai 6 lembar/ 8 lembar jika wakif telah meninggal
- Batas-batas tanah yang tidak sengketa, luas tanah, sertifikat /C desa, No Persil dan kelas tanah
PERSYARATAN DUPLIKAT AKTA NIKAH
a. Surat pengantar dari desa
b. Surat kehilangan dari Polsek,
c. Bukti Surat Nikah, jika rusak
PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH
a. Sama dengan persyaratan Nikah
b. Catin Putri dan walinya diperiksa di KUA.
PERSYARATAN MASUK ISLAM
1. Pernyataan Masuk Islam ber materai
2. Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 3 lembar
3. Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
4. Saksi beragama Islam 2 Orang
LAIN-LAIN
* Disamping fungsi pelayanan, KUA juga menyelenggarakan bimbingan dan konsultasi perkawinan, kerukunan umat beragama (termasuk tata cara pendirian rumah ibadah.) dan bimbingan konsultasi zakat & wakaf
* Hal hal yang belum jelas dapat di tanyakan di KUA Kec.Sinjai Utara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar