"SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN SINJAI UTARA"

SELAYANG PANDANG


Assalamu Alaikum Wr. Wb


Dalam era teknologi informasi sekarang ini yang berkembang sangat cepat dan telah merambah ke seluruh aspek kehidupan masyarakat kita, tidak dapat dipungkiri akan pentingnya informasi baik dalam bentuk media cetak ataupun televisi, KUA Kecamatan Sinjai Utara sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Agama Kab. Sinjai dalam lingkup kecamatan sangat diharapkan untuk melaksanakan tugas sebagaian Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai dalam urusan pembinaaan Agama Islam dan membantu pemerintah dalam membangun kehidupan beragama di wilayah Kec. Sinjai Utara.

Dengan adanya situs ini diharapkan dapat lebih mensosialisasikan Kantor Urusan Agama Kec. Sinjai Utara pada masyarakat sehingga kedepannya KUA Kec. Sinjai Utara dapat berkiprah dalam membangun umat sekaligus media untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat menuju pelayanan prima yang diidam-idamkan sebuah lembaga pemerintahan.

Semoga situs ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Wassalamu Alaikum Wr. Wb

Senin, 10 Januari 2011

JENIS-JENIS PELAYANAN:
* Pelayanan Nikah
* Pelayanan Rujuk
* Pelayanan Ibadah Haji
* Pelayanan Perwakafan
* Pelayanan Duplikat Akta Nikah
* Pelayanan Rekomendasi Nikah
* Pelayanan Pelayanan Masuk Islam
* Pelayanan Penentuan Arah Kiblat
* Pelayanan BAZ

PENJELASAN RINGKAS

PERSYARATAN NIKAH

* Model N1, N2, N3, N4 dan N7
* Model N5 Jika Catin Pria < 21 Th dan Catin Putri < 21 Tahun
* Dispensasi Pengadilan Agama, jika Catin Pria < 19 Tahun dan Catin Putri < 16 Tahun
* Model N6 jika Duda/ janda di tinggal mati atau Akta Cerai dari PA jika Duda/janda Talak/Cerai
* Ijin Komandan Bagi TNI/POLRI
* Rekomendasi Nikah bagi Catin pria/wanita yang tidak satu wilayah kecamatan.
* Foto copy KTP, Akta Lahir, Ijasah dan KK
* Foto Ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar
* Surat pengantar dari Duta Besar yang diterjemahkan jika Catin WNA
Persyaratan Rujuk
* Model R1
* Surat pengantar dari desa setempat
* Akta Cerai/penetapan Talak dari Pengadilan Agama yang masih dalam masa iddah

PELAYANAN HAJI
a. Persyaratan Ibadah Haji
  • Mengisi formulir yang telah disediakan (SPPH)
  • Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 10 lembar
b. Biaya Perjalanan Ibadah Haji
  • Pembayaran untuk mendapatkan porsi sebesar yang ditetapkan
  • Pembayaran di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji BPS- BPIH
PERSYARATAN WAKAF
  • Mengisi formulir yang telah disediakan
  • Foto copy nadzir dan wakif yang telah dilegalisasi camat setempat, masing-masing 2 lembar
  • Foto copy ahli waris, jika wakif telah meninggal dunia
  • Materai 6 lembar/ 8 lembar jika wakif telah meninggal
  • Batas-batas tanah yang tidak sengketa, luas tanah, sertifikat /C desa, No Persil dan kelas tanah
PERSYARATAN DUPLIKAT AKTA NIKAH

a. Surat pengantar dari desa
b. Surat kehilangan dari Polsek,
c. Bukti Surat Nikah, jika rusak

PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH

a. Sama dengan persyaratan Nikah
b. Catin Putri dan walinya diperiksa di KUA.

PERSYARATAN MASUK ISLAM

1. Pernyataan Masuk Islam ber materai
2. Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 3 lembar
3. Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
4. Saksi beragama Islam 2 Orang

LAIN-LAIN
* Disamping fungsi pelayanan, KUA juga menyelenggarakan bimbingan dan konsultasi perkawinan, kerukunan umat beragama (termasuk tata cara pendirian rumah ibadah.) dan bimbingan konsultasi zakat & wakaf
* Hal hal yang belum jelas dapat di tanyakan di KUA Kec.Sinjai Utara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar